Jakarta, 12 Agustus 2024 – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menggelar pertemuan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Kesehatan terkait keamanan zat adiktif dalam bentuk produk tembakau dan rokok elektronik. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap regulasi baru yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
Dalam pertemuan ini, berbagai pemangku kepentingan turut hadir, termasuk perwakilan dari lembaga pemerintah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam pengendalian tembakau. Diskusi difokuskan pada implementasi kebijakan yang lebih ketat terhadap zat adiktif, pengawasan produk tembakau, serta langkah-langkah perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
Roosita Meilani Dewi, Kepala Studi CHED ITB-AD Jakarta, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kementerian Kesehatan dalam mensosialisasikan kebijakan ini. “Regulasi ini merupakan langkah maju dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat, terutama dalam menekan angka prevalensi perokok anak dan remaja yang semakin meningkat. Diperlukan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif,” ujar Roosita.
Selain itu, peserta pertemuan juga menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai bahaya zat adiktif dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Beberapa usulan strategis yang muncul dalam diskusi termasuk peningkatan kampanye anti-rokok di sekolah, penegakan aturan larangan iklan dan promosi rokok, serta optimalisasi pengawasan distribusi produk tembakau agar tidak mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
Pemerintah berharap dengan adanya peraturan turunan ini, pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik dapat lebih efektif sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Indonesia.