KENAIKAN CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN KESEJAHTERAAN PETANI MENUJU MASYARAKAT INDONESIA BERPENDAPATAN MENENGAH KEATAS, SEHAT DAN UNGGUL.

Jakarta, 18 Agustus 2021 – Hari ini, Bersamaan dengan peringatan kemerdekaan RI yang ke 76, Center of Human and Economic Development ITB Ahmad Dahlan Jakarta menyelenggarakan konferensi pers untuk mendukung pemerintah menaikan Cukai Hasil Tembakau minimal sebesar 20% per tahun dan menyederhanakan layer cukai dari 10 menuju 8 layer pada tahun 2022.

Pemerintah Indonesia saat ini mendapat pukulan berat lantaran penurunan status menjadi negara berpendapatan menengah kebawah oleh Bank Dunia. Pertumbuhan ekonomi yang terus menurun di saat pandemi menjadi penyebabnya, upaya mengejar pemulihan ekonomi agar tumbuh setidaknya rerata 6% setelah 2022 terus dilakukan. Namun target ini sangat sulit di realisasikan dalam waktu dekat, peningkatan penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu yang digadang pemerintah dapat mengembalikan situasi ekonomi.

Cukai sebagai bagian dari penerimaan pajak Indonesiasaat ini masih menduduki peringkat ketiga penerimaan pajak, sedangkan penerimaan tertinggi dari PPH dan PPN. Hal ini perlu didorong untuk intesifikasi dan ekstensifikasi cukai, dari sisi intensifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) belum  dilaksanakan optimal sesuai amanat undang- undang sebesar 57% dan dengan jumlah layer Cukai hasil tembakau (CHT) yang rumit. Dari sisi ekstensifikasi terutama untuk mengurangi dampak negatif di bidang kesehatan dan lingkungan hidup, cukai perlu diperluas untuk minuman berpemanis dan plastik. Melalui kenaikan tarif cukai dan perluasan objek kena cukai menjadi salah satu strategi keseimbangan keuangan negara yang tepat, dilihat dari sisi penerimaan dapat dipastikan peningkatan, namun tetap menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari dampak negatif suatu produk untuk kesehatan dan lingkungan.

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan meningkatkan produktivitas melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pengenaan cukai minuman berpemanis serta plastik akan mendorong kualitas hidup (peningkatan kesehatan) masyarakat Indonesia yang tangguh menghadapi pandemi. Analisa yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kenaikan CHT 20% akan menurunkan prevalensi merokok orang dewasa dari 33,8% menjadi 32,8%, dan menurunkan prevalensi merokok remaja dari 9,1% menjadi 8,8%. Hal ini akan mengakibatkan 453.000 lebih sedikit kematian dini di kalangan orang dewasa dan sekitar 26.000 lebih sedikit kematian dini di kalangan generasi muda. Selain itu, hal ini juga akan mencegah hampir 116.000 anak Indonesia untuk mulai merokok

Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Indonesia selama ini tidak pernah mengalami kestabilan, kenaikan cukai yang di tetapkan seharusnya mampu memberikan dampak pada penurunan konsumsi rokok di masyarakat serta meningkatkan pendapatannya untuk kesejahteraan keluarga. Begitupula dengan para petani dan buruh pabrik rokok, dalam mata rantai produksi rokok maka petani merupakan hulu yang memberikan suplai akan bahan baku. Oleh karena dalam kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI disebutkan bahwa 50% penggunaan DBHCHT yang diterima daerah  untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat diantaranya untuk petani. Pengaturan penggunaan dan pemantaun DBHCHT diatur dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/PMK.07 /2020, di dalamnya ditentukan bahwa pengaturan penganggaran 50% dengan ketentuan 15% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan kegiatan peningkatan kualitas kerja dan 35% untuk kegiatan pemberian bantuan. Artinya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah seharusnya di dukung oleh petani karena pemanfaatannya jelas dikembalikan untuk kesejahteraan petani. Dengan sasaran penerima manfaat di bidang kesejahteraan masyarakat adalah buruh tani, petani, dan buruh pabrik rokok, hal ini dapat digunakan untuk pelatihan atau modal usaha bagi para buruh dan tentu bagi petani yang ingin beralih tanam maupun tumpang sari dalam usaha taninya.

Artinya kenaikan cukai hasil tembakau minimal 20% per tahun akan dapat menjadi alternatif peningkatan penerimaan negara yang akan mendorong produktivitas masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani serta memberikan efek multiplier bagi pendapatan masyarakat Indonesia, sehingga Indonesia mampu kembali sejajar dengan negara- negara berpendapatan menengah ke atas.


CHED ITB AHMAD DAHLAN JAKARTA

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *