Tekan Penyebaran Virus Corona, CHED ITB AD Sarankan Pemerintah Naikan Cukai Tembakau

Center Of Human & Economic Development (CHED ITB AD) menyelenggarakan fokus grup disccusion (FGD) dengan tema ‘Cukai dan Bencana Kesehatan COVID-19 di Indonesia’.

Dalam diskusi tersebut menyoroti UU No 39 tahun 2007 tentang
Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta Mukhaer Pakkanna mengatakan Jika dilihat dari filosofi barang kena cukai menurut UU No. 39 tahun 2007 maka pemerintah terutama Kementrian Keuangan harusnya berupaya menaikkan cukai hasil tembakau untuk mengurangi jumlah perokok dIndonesia.

“Beberapa ahli kesehatan mengungkapkan bahwa perokok lebih berisiko terinfeksi Covid-19. Pemerintah harusnya berupaya mengurangi jumlah perokok dengan meningkatkan tarif cukai untuk hasil tembakau semaksimal mungkin dan mengaksesi FCTC sesuai rekomendasi WHO,” Katanya.

Widget Situasi Terkini COVID-19



Lebih jauh, ia mengatakan dengan meningkatnya tarif cukai tembakau dapat menekan jumlah penyebarab virus corona, menurutnya orang perokok cendering beresiko terinfeksi virus asal wuhan tersebut.

“Beberapa ahli kesehatan mengungkapkan bahwa perokok lebih berisiko terinfeksi Covid-19. Pemerintah harusnya berupaya mengurangi jumlah perokok dengan meningkatkan tarif cukai untuk hasil tembakau semaksimal mungkin dan mengaksesi FCTC sesuai rekomendasi WHO,” ungkapnya

Ia juga mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk menekan perkiraan APBN akan menyusut dari kisaran Rp. 2.233,2 Triliun menjadi Rp. 1.760,9 T

“Jumlah perokok sebanyak ini sangat rentan terpapar virus Covid-19. Penerimaan APBN yang diperkirakan menyusut dari kisaran Rp. 2.233,2 triliun menjadi Rp. 1.760,9 triliun, dapat menjadi salah satu alasan dinaikkannya tarif cukai hasil tembakau semaksimal mungkin terutama untuk menghadapi bencana kesehatan Covid-19 ini,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *