Pemerintah memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III. Walaupun pemerintah memberikan subsidi secara bertahap pada kelas III, kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat pandemi corona ini dinilai memberatkan masyarakat.
Di saat rakyat bertaruh nyawa menghadapi bencana kesehatan, pemerintah berhitung kerugian mikro. Defisit yang dialami BPJS Kesehatan selama bertahun-tahun merupakan kerugian yang harus diatasi. Tentu ada “rasionalisasi” argumen BPJS memutuskan kenaikan iuran. Namun tetap langkah pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik. Kebijakan ini dianggap melawan putusan MA dan tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri.
Muhammadiyah sebagai ormas yang memiliki banyak Rumah Sakit tetap melihat BPJS Kesehatan sebagai realitas atau dilema pelayanan standart fasilitas kesehatan bagi umat. Karena itu Center of Economic and Human Development (CHED) Institut Teknologi Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD), menyelenggarakan diskusi on line dengan susunan sebagai berikut:
Acara : Jumat, 22 Mei 2020. Pukul 13.00 – 15.00 WIB
Moderator : Aji Erlangga S.E., M.Si.
Dosen ITB Ahmad Dahlan. Peneliti senior CHED. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden
Pengantar : Dr. Mukhaer Pakkana S.E., M.M.
Rektor ITB Ahmad Dahlan. Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah
Nara Sumber :
Pembicara 1 : dr. Andi Afdal Abdullah, MBA, AAK
Deputi Direksi Bidang Manajemen Data dan Informasi BPJS Kesehatan
Pembicara 2 : Drs. H. Mohammad Agus Samsudin, MM
Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umat PP Muhammadiyah
Pembicara 3 : Roosita Meilani Dwi S.E., M.Si
Peneliti CHED ITB Ahmad Dahlan
CP : Devi Utami (0822 4526 9158)
Center of Economic and Human Development (CHED)
Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB Ahmad Dahlan)