- Tahun lalu Kemenkeu mencanangkan reformasi fiskal salah satunya tentang penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, sesuai PMK 77/2020. Nah kalau dalam pengamatan bapak apakah hal ini masih relevan dan harus segera terlaksana?
Masih sangat relevan untuk dilaksanakan, pada tahun 2017 sebenarnya penetapan roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sudah dituangkan dalam PMK no 146/ 010/2017 pada Bab IV. Pasal 18 bahwa seharusnya pada tahun 2021 tercapai hanya 5 strata tarif cukai hasil tembakau. Penyederhanaan stuktur tarif sangat relevan terutama untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan penyederhanaan tarif cukai ini maka pemerintah akan terhindar dari kerumitan pemungutan CHT(Cukai Hasil Tembakau). Data menunjukkan bahwa setiap perusahaan rokok di Indonesia memproduksi semua jenis rokok yang ada pada struktur tarif cukai tersebut, sehingga melalui penyederhanaan struktur tarif cukai tidak akan ada istilah hanya menguntungkan perusahaan rokok besar dan merugikan lperusahaan rokok kecil, karena pada dasarnya perusahaan rokok kecil adalah anak perusahaan perusahaan rokok besar. Artinya Penyederhanaan struktur tarif cukai ini juga akan memberikan keadilan dan penyelamatan terhadap potensi uang negara yang hilang dari penghindaran perusahaan dalam membayar cukai hasil tembakau.
- Hal ini juga terkait dengan arahan RPJMN 2020-2024, bahwa untuk menurunkan prevalensi perokok anak diperlukan kebijakan cukai rokok yg ideal yakni penyederhanaan struktur tarif cukai. Bagaimana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dapat mendukung pengendalian konsumsi rokok?
Penyederhanaan struktur tarif cukai rokok akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengendalian produksi dan pengawasan rokok di pasar. Sehingga pengawasan harga transaksi pasar(HTP) terhadap harga jual eceran (HJE) yang telah di tetapkan di pasar mudah untuk di monitor terutama di tempat2 penjualan (point of sale) yang terjangkau oleh anak. Melalui penyederhanaan struktur tarif cukai rokok akan memperkecil varian rokok terutama yang dapat dijangkau oleh anak2 dan remaja. Optimalisasi penurunan prevalensi perokok anak akan tercapai jika dibarengi dengan kebijakan non fiscal (Revisi PP 109 tentang iklan dan juga regulasi iklan rokok di sosial media internet).
- Beberapa waktu lalu BKF juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berupaya untuk mendekatkan gap tarif cukai antar golongan, sehingga gap tarifnya tidak terlalu besar. Bagaimana pandangan bapak, apakah memperkecil gap tarif antar golongan merupakan langkah yang tepat menuju simplifikasi struktur tarif cukai?
Ya setuju dengan memperkecil gap tarif cukai antar golongan terutama untuk SKM dan SPM, dan mempersempit jarak CHT dan HJE antar golongan 1 dan 2 pada kedua jenis rokok tsb (SKM dan SPM). Bahkan bisa dihilangkan golongannya, tarif CHT dan HJE berdasarkan jenis rokoknya yaitu SKM dan SPM. Kedua jenis rokok ini yang menempati pangsa pasar terbesar di masyarakat Indonesia, jika regulasi ini mendorong perlidungan konsumen dan semangat pengendalian tembakau serta mendorong industri yang lebih adil dan seimbang. Sedangkan untuk SKT bisa tetap diperlebar jarak tarif CHT dan HJE nya dari SKM sebagai komitment perlindungan tenaga kerja.
- Apa keuntungan dari penyederhanaan struktur tarif cukai rokok ? Baik dari sisi pengendalian konsumsi, penerimaan negara, maupun industri?
Urgensitas atau Keuntungan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok akan meningkatkan keadilan/kesetaraan pada industri hasil tembakau, efektifitas pengendalian konsumsi rokok, dan optimalisasi penerimaan negara.
-
Efektifitas pengendalian konsumsi akan tercipta dengan penyederhanaan struktur tarif CHT , dengan struktur CHT yang lebih sederhana akan mempersempit ketidaksesuaian HTP (Harga Transaksi Pasar) terhadap HJE(Harga Jual Eceran) sesuai ketentuan PMK yang otomatis akan mendorong peredaran rokok murah di pasaran. Sehingga tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok akan menurun dan menurunkan konsumsi rokok terutama bagi anak-anak dan golongan rentan di Masyarakat.
-
Penyederhanaan struktur tarif CHT sangat penting dan mendesak dilaksanakan bagi kesetaraan /keadilan antar industri rokok, kekhawatiran akan adanya oligopoli atau monopoli di pasaran tidak memiliki alasan yang kuat. Bahkan penyederhanaan struktur layer CHT akan mendorong terciptanya level of playing field yang setara.
-
Penyederhanaan struktur CHT akan mempermudah pemerintah secara teknis dalam mengelola penerimaan CHT, serta mendorong struktur pengawasan harga rokok di lapangan lebih sederhana dan efisien. Melalui penyederhanaan golongan (hanya satu golongan berdasarkan jenis rokok) dan menetapkan tarif sesuai dengan golongan teratas minimal, maka otomatis penerimaan negara akan naik.
- Bagaimana pelaksanaan simplifikasi struktur tarif cukai dapat dilakukan di Indonesia? Apakah secara bertahap atau seperti apa rekomendasinya?
Semangat penyederhanaan struktur tarif CHT di Indonesia sudah tertuang dalam rencana strategis kementrian Keuangan tahun 2020 – 2024 PMK 77/2020 dan Perpres no 18/2020. Hal ini perlu diimplementasikan secara efektif dalam sebuah blueprint kebijakan Cukai Hasil Tembakau, dan diturunkan menjadi produk hukum yang akan memberikan payung untuk memastikan terlaksananya rekomendasi penyederhanaan struktur tarif CHT. Sehingga mendorong kebijakan CHT yang berimbang, berkeadilan dan terarah.
Center of Human and Economic Development
ITB Ahmad Dahlan Jakarta
Juli 2021