Optimalisasi Ketercapaian RPJMN 2024 Dan Urgensitas Kenaikan Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau

Pandemi Covid 19 di Indonesia dan negara- negara di dunia saat ini telah mengakibatkan turunnya penerimaan negara, sebagaimana di jelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani (Liputan 6, 23 Juni 2021), bahwa Pandemi covid saat ini memberikan kontraksi 10 persen kepada penerimaan negara. Pandemi Virus Corona telah memberi dampak yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia. Belanja negara meningkat sangat besar, untuk tangani kesehatan, masyarakat kehilangan pekerjaan, pertambahan kemiskinan. Sehingga perlu meningkatkan bansos dan stimulus UMKM, kepada sektoral maupun daerah dan dunia usaha serta mencegah agar krisis tidak meluas jadi krisis keuangan.

Kondisi ini menuntut sebuah alternatif kebijakan yang dapat memberikan dampak jangka panjang bagi pemulihan ekonomi dan ketercapaian pembangunan nasional. Penerimaan negara dari cukai merupakan salah satu penerimaan yang stabil dan memberikan dampak keseimbangan untuk kesehatan dan ekonomi. Manfaat kenaikan target penerimaan cukai rokok dan penyederhanaan sistem cukai rokok di Indonesia adalah dengan tarif cukai yang lebih tinggi dan sistem cukai yang sederhana akan mengurangi prevalensi merokok dan kematian dini terutama di kalangan remaja, serta mendorong kesejahteraan petani dan buruh melalui dana bagi hasil cukai. Setiap tahun, rokok telah membunuh sekitar 266.000 penduduk Indonesia, sekitar 45.000 kematian ini disebabkan oleh paparan asap rokok. (P2TM Kemenkes RI, 2021)

Keadaan diatas juga menjadikan negara kehilangan tahun hidup, sebagaimana dilaporkan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2021) kehilangan tahun yang dialibatkan disabilitas sebanyak 6 juta tahun.Disebutkan juga bahwa lebih dari 33,8% orang dewasa (usia 15+) di Indonesia merupakan pengguna tembakau, di mana 62,8% adalah pria dan 4,8% adalah wanita. Sedangkan diantara para pemuda (usia 13-15), 66,2% terpapar asap rokok di tempat umum yang tertutup, dan 57,3% terkena asap rokok di rumah. Dengan mengurangi prevalensi merokok, Indonesia dapat menyelamatkan nyawa, mengurangi penderitaan, meningkatkan produkvitas tenaga kerja, dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi saat ini dan di masa depan.

Peningkatan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau akan dapat mendanai pemulihan ekonomi dan kesehaatan akibat dari pandemic COVID 19. Tahun 2021, defisit anggaran diproyeksikan mencapai 5,5% dari PDB (Rp. 971,2 triliun). Tarif cukai yang lebih tinggi akan meningkatkan penerimaan negara untuk mendanai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membantu usaha tani serta kepastian pasar petani. Pengeluaran kesehatan tahun 2021 meningkat dan akan terus berlanjut tahun 2022, peningkatan pengeluaran kesehatan ini merupakan salah satu investasi untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menyongsong Indonesia Emas 2045 yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo. Prioritas investasi dalam bidang ini ditujukan untuk peningkatan cakupan JKN, peningkatan sistem kesehatan terpadu, dan dukungan 6 untuk upaya pencegahan penyakit. Sebagian dari penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2022 dapat digunakan untuk investasi penanganan ini termasuk untuk pengurangan defisit pendanaan dan perluasan cukupan JKN.

Sedangkan realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir triwulan I tahun 2021 adalah 2021 masih ditopang oleh penerimaan cukai yang memberikan kontribusi hingga 79,57% dari total bea dan cukai pendapatan. Penerimaan cukai hingga triwulan I 2021 tumbuh 70% dibandingkan realisasi pencapaian di tahun sebelumnya. Pertumbuhan cukai hasil tembakau tercatat sebesar 73,92%. Kenaikan tarif dan target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia merupakan suatu yang penting saat ini dan menjadi salah satu upaya mendorong ketercapaian pembangunan manusiapada Rencana pembnagunan Jangka Menengah Nasional 2024. Oleh karena itu, diskusi para pemangku kebijakan khususnya kebijakan cukai hasil tembakau diselenggaran untuk melihat dan memberikan gambaran arah kebijakan masing – masing dan menjadi catatan sinkronisasi antar kementrian terkait.

Diskusi lebih lanjut, mari ikuti WEBINAR Pemangku Kebijakan via zoom pada Senin, 12 Juli 2021 pukul 9.00 s/d 12.30 WIB. Untuk mendapatkan link bergabung webinar silakan hubungi 0812-1028-4004

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *