- Version
- Download 7
- File Size 481.93 KB
- File Count 1
- Create Date Juli 12, 2022
- Last Updated Juli 12, 2022
Fact Sheet: Evaluasi Harga Transaksi Pasar (HTP) Rokok di Indonesia
Fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi hasil tembakau tidak optimal jika perusahaan rokok diperbolehkan menjual di bawah 85% harga banderol. Peredaran rokok di Indonesia berdasarkan ketentuan penetapan Harga Jual Eceran (HJE) pada PMK 198/PMK.010/2020 bertujuan agar industri rokok besar tidak menjual rokok dengan harga murah. Sedangkan Pengawasan penjualan rokok di bawah harga jual eceran 85% yang tertuang dalam lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau. Namun hasil pemantauan harga rokok di lapangan kebijakan HJE 85 % menjual harga rokok jauh lebih rendah dari harga banderol.
CHED Fact Sheet adalah rangkuman fakta di lapangan dan hubungannya dengan ketentuan kebijakan pemerintah. Fakta di lapangan tentang berbagai hal krusial yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan. Pembaca dipersilahkan mengutip atau mereproduksi CHED Fact Sheet dengan menyebut sumber aslinya asalkan tidak untuk kepentingan komersial. Pandangan tulisan merupakan cerminan pemikiran dari penulis.