CHED ITB-AD Jakarta Berpartisipasi dalam Rapat Media Mingguan untuk Pengendalian Tembakau

Jakarta, 26 November 2024 – CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta turut berpartisipasi dalam rapat media mingguan yang membahas hasil pemantauan pemberitaan terkait Undang-Undang Kesehatan/Peraturan Kesehatan No. 28/2024. Dari total 87 artikel berita yang terpantau, sebanyak 75 artikel menyoroti isu pengendalian tembakau.

Rapat dimulai dengan membahas dinamika pemilihan Jakarta, termasuk pengaruh politik Presiden Jokowi dan peta kekuatan di balik para calon. Diskusi kemudian berlanjut ke isu utama, yaitu penolakan standarisasi kemasan rokok (plain packaging) dan dampaknya terhadap industri rokok.

Beberapa poin utama yang dibahas dalam pertemuan ini meliputi:

  • Edukasi publik mengenai manfaat kemasan polos dalam mengurangi daya tarik produk tembakau.
  • UU Cukai Rokok, serta dampaknya terhadap industri dan kebijakan kesehatan masyarakat.
  • Fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga lebih murah akibat kebijakan cukai.
  • Dampak penundaan kenaikan cukai, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun perekonomian nasional.

Sebagai langkah tindak lanjut, beberapa strategi yang diusulkan dalam rapat ini mencakup:

  • Pembuatan konten bersama untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam isu pengendalian tembakau.
  • Pembentukan saluran WhatsApp sebagai media edukasi dan penyebaran informasi terkait kebijakan pengendalian tembakau.
  • Kampanye di media internasional, seperti Humans of New York, guna memperluas jangkauan advokasi global.

Roosita Meilani Dewi, Kepala Studi CHED ITB-AD Jakarta, menegaskan bahwa media memiliki peran krusial dalam membentuk opini publik terkait kebijakan pengendalian tembakau.

“Upaya pengendalian tembakau harus didukung oleh strategi komunikasi yang efektif. Kami berharap sinergi antara media, akademisi, dan organisasi masyarakat dapat memperkuat advokasi demi kebijakan kesehatan yang lebih progresif di Indonesia,” ujar Roosita.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pesan-pesan pengendalian tembakau dapat tersampaikan dengan lebih luas dan berdampak bagi kebijakan publik di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *