Jakarta, 9 Desember 2024 – CHED ITB Ahmad Dahlan mengadakan pertemuan bersama Ketua Tim Dana Bagi Hasil Non-SDA, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, KEMENKEU, Mariana Dyah Savitri untuk membahas pedoman pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program pengendalian tembakau, khusus program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM) berdasarkan PMK 72 Tahun 2024. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Diskusi ini menegaskan perlunya peningkatan pemahaman serta komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan DBHCHT untuk program pengendalian tembakau yang lebih efektif. Kepala Studi CHED ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, menekankan bahwa upaya optimalisasi DBHCHT harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. “DBHCHT memiliki potensi besar untuk mendukung kebijakan kesehatan masyarakat, terutama dalam pengendalian tembakau. Namun, tanpa pemahaman yang tepat dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, pemanfaatannya tidak akan maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roosita juga menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting dalam memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk mengurangi dampak buruk tembakau terhadap kesehatan masyarakat. “Langkah konkret harus segera diambil untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan tidak hanya terserap, tetapi juga benar-benar membawa perubahan dalam kebijakan pengendalian tembakau,” tambahnya.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk mendorong kebijakan yang lebih efektif dalam pemanfaatan DBHCHT untuk pengendalian tembakau di tingkat daerah.