Jakarta, 31 Oktober 2024 – CHED ITB-AD Jakarta turut berkontribusi dalam survei 4 Pilar Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam survei ini, Roosita Meilani Dewi, selaku Kepala Studi CHED ITB-AD Jakarta, berperan sebagai responden yang memberikan perspektif akademik terkait kebijakan cukai tembakau.
Survei ini bertujuan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan cukai hasil tembakau untuk lima tahun ke depan, dengan fokus pada tiga aspek utama, yakni pengendalian konsumsi rokok, pemberantasan rokok ilegal, dan optimalisasi penerimaan negara dari cukai tembakau.
Roosita Meilani Dewi menegaskan pentingnya kebijakan cukai yang berbasis bukti dan memiliki dampak nyata dalam mengurangi konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak muda dan kelompok rentan.
“Kebijakan cukai tembakau yang efektif harus mampu mengurangi keterjangkauan rokok, khususnya bagi anak-anak dan remaja, serta menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara. Selain itu, penerimaan negara dari cukai rokok juga perlu dimanfaatkan secara optimal untuk program kesehatan dan edukasi, sehingga dampak negatif tembakau dapat ditekan secara lebih luas,” ujar Roosita.
Diskusi dalam survei ini juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih tegas dalam pengendalian tembakau, termasuk melalui peningkatan tarif cukai dan harga jual eceran minimum rokok. Hasil dari survei ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam pengendalian tembakau di Indonesia.