Jakarta, 14 Agustus 2025 – Menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta mendesak pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan pada tahun 2025. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar urusan fiskal, melainkan langkah patriotik untuk melindungi kesehatan rakyat dan memperkuat kemandirian ekonomi negara.
Kepala Pusat Studi CHED ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok memberikan manfaat ganda.
“Cukai rokok adalah investasi ganda. Kita menekan konsumsi tembakau demi kesehatan rakyat, dan sekaligus memperkuat penerimaan negara untuk membiayai program kesehatan publik,” ujar Roosita di Jakarta, Kamis (14/8).
Menurutnya, penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, dan kanker—yang sebagian besar dipicu oleh kebiasaan merokok—telah membebani anggaran kesehatan nasional. Pada 2019, BPJS Kesehatan bahkan mencatat defisit hingga Rp25 triliun.
“Studi WHO menunjukkan, kenaikan harga rokok 10 persen mampu menurunkan konsumsi hingga 8 persen. Ini bukti bahwa kebijakan fiskal bisa efektif melindungi kesehatan publik,” tambahnya.
Data CHED mencatat penerimaan cukai tembakau mencapai Rp218,6 triliun pada 2022, sempat menurun di 2023, dan kembali naik pada 2024. Dana tersebut, kata Roosita, bisa dialokasikan untuk memperkuat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta kampanye antirokok.
Namun, tantangan kebijakan ini datang dari fenomena downtrading, di mana perokok beralih dari rokok premium ke yang lebih murah. Pangsa pasar Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I turun dari 63 persen (2015–2018) menjadi 30 persen pada Juni 2025, sementara konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang lebih terjangkau meningkat.
Terkait kekhawatiran industri soal potensi kehilangan pekerjaan, Roosita menilai dampaknya terbatas karena sektor ini hanya menyerap sekitar 0,5 persen tenaga kerja nasional. Potensi maraknya rokok ilegal juga dapat ditekan dengan penegakan hukum yang kuat dan penggunaan digital stamps untuk pelacakan produk.
“Kenaikan cukai rokok bukan hanya kebijakan ekonomi, tapi juga komitmen moral. Di usia 80 tahun kemerdekaan, mari kita wujudkan Indonesia yang bebas dari adiksi, sehat untuk berkarya, dan mandiri secara fiskal,” pungkasnya.
Unduh Siaran Pers: Klik Disini